Indramayu,- Anggota Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengikuti kegiatan Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon yang dilaksanakan di Kantor BNNK Cirebon, Jl. Arafuru No. 02, Pekiringan Kesambi, Kota Cirebon. Senin (4/3/2024) kemarin.
Dalam acara tersebut, turut hadir Jaksa dari Kejaksaan Negeri Indramayu serta anggota dan tim medis dari BNN Kota Cirebon.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang menjalani asesmen adalah dengan inisial DA (26) yang merupakan warga Kecamatan Kesambi, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan hasil asesmen, tim asesmen terpadu menyimpulkan bahwa tersangka DA menggunakan narkotika jenis sabu dengan kategori sedang dan pola pemakaian situasional.
Selanjutnya, tersangka DA direkomendasikan untuk tidak dilanjutkan proses hukum, melainkan dapat menjalani rehabilitasi di IPWL Klinik Pratama BNN Kota Cirebon.
“Rehabilitasi ini direncanakan akan dilakukan dalam 8 (delapan) kali pertemuan selama 3 (tiga) bulan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan merupakan seorang residivis,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Kegiatan Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional ini merupakan upaya yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait untuk memberikan penanganan yang tepat dan efektif terhadap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mendapatkan rehabilitasi yang memadai demi pemulihan kesehatan dan kehidupannya yang lebih baik di masa yang akan datang,” harapnya.