Indramayu,- Polsek Haurgeulis, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, kembali menggelar Operasi Pekat Lodaya 2024 dengan fokus utama pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Sabtu (30/3/2024)
Dalam operasi tersebut, Polsek Haurgeulis berhasil mengamankan 7 (tujuh) botol miras dari seorang pedagang yang diduga menjual miras ilegal di Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Haurgeulis AKP H. Cartono menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Operasi ini berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 21 hingga 30 Maret 2024.
"Tindakan tegas dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kerawanan keamanan yang sering terjadi akibat konsumsi miras di masyarakat," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Polsek Haurgeulis akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menekan angka konsumsi miras di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” kata AKP H. Cartono