Indramayu,- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Acara sosialisasi ini dilakukan di Aula Patriatama Polres Indramayu, Kamis, (28/03/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, S.I.K., M.M., serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, S.H., M.A.P. Turut hadir pula sejumlah pejabat dan anggota Humas Polres dan Polsek jajaran Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri, terutama dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Humas Polri memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara lembaga dan masyarakat.
"Mobilitas arus informasi sangat mempengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata dan dunia maya. Oleh karena itu, perlu adanya kesamaan persepsi dari seluruh anggota Polri dalam melaksanakan intensifikasi kebiasaan baru dalam Harkamtibmas di dunia maya," ujar AKP Saefullah.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Saefullah juga mengungkapkan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2023 merupakan integrasi dari seluruh peraturan yang ada di Humas Polri. Hal ini mencakup peran dan tugas dari berbagai fungsi dalam Humas Polri, seperti public speaking, editor, pembuat berita, juru foto, operator layanan informasi terpadu, operator pemantauan, analis media, operator media sosial, operator pengelola opini publik, dan operator drone.
"Dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi, Humas Polri dapat memperkuat perannya sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara lembaga Polri dan masyarakat," tambahnya.
AKP Saefullah juga berharap agar implementasi kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan institusi kepolisian serta memperkuat hubungan yang harmonis antara Polri dengan masyarakat, pungkasnya.