Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya selama bulan Ramadhan.
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci umat Islam.
Dalam operasi yang dilaksanakan, Sat Resnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol, di antaranya 10 botol minuman beralkohol jenis ciu ukuran 600ml dan 7 botol minuman keras jenis tuak ukuran 1,5 liter.
Barang haram tersebut didapat dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Jumat sore (15/3/2024).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan komitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat.
"Kami terus melakukan operasi minuman keras selama bulan Ramadhan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
AKP Otong juga menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadhan, namun juga akan terus berlanjut untuk menjaga wilayah yang bersih dari minuman keras.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman keras bagi kesehatan dan keamanan,” jelasnya.