Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 24 Maret 2024 | Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-24T13:10:59Z
iklan

 




Indramayu,- Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengungkap kasus tindak pidana terkait dengan pengedaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dan tanpa keahlian atau kewenangan. 



Dalam operasi ini, satu orang laki-laki diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siaregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa terduga pelaku dengan inisial J (51 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sliyeg berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu. 




Penangkapan terhadap J dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.


Dari hasil interogasi terhadap J, diketahui bahwa barang bukti obat tersebut didapat dari seseorang yang namanya sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian. 



Saat ini, J beserta barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Otong menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan pengawasan yang ketat oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu. 



Dia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.


Ia berharap dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, ujar AKP Otong, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu (24/3/2024)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Resnarkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar

Trending Now

Iklan

iklan