Indramayu,- Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengungkap kasus tindak pidana terkait dengan pengedaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dan tanpa keahlian atau kewenangan.
Dalam operasi ini, satu orang laki-laki diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siaregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa terduga pelaku dengan inisial J (51 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sliyeg berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap J dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil interogasi terhadap J, diketahui bahwa barang bukti obat tersebut didapat dari seseorang yang namanya sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Saat ini, J beserta barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Otong menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan pengawasan yang ketat oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu.
Dia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Ia berharap dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, ujar AKP Otong, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu (24/3/2024)