Indramayu, - Kegiatan pemusnahan barang bukti yang mengandung minuman beralkohol dan atau minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan dengan sukses.
Kegiatan ini diselenggarakan di Sport Center Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Jumat (8/3/2024)
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Asda I Kabupaten Indramayu, Drs. H. Jajang Sudrajat, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, Kasdim 0616 Indramayu, Mayor Inf. Drs. Ohan Subhasa, Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, S.I.K., M.M., Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Esmega. ST., dan Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan RUPBASAN Indramayu, Teguh Sugiono, S.H.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup 44.796 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan 2.310 liter minuman tuak dan ciu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., diwakili oleh Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, S.I.K., M.M., turut hadir untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
AKP Saefullah juga mengimbau agar masyarakat menjauhi konsumsi minuman beralkohol demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi merugikan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Ucapnya.