Indramayu,- Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Patrol, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Indramayu setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di bulan Ramadan.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu pada Rabu, 03 April 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, kemarin.
Dari tangan pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 3 paket sabu, 1 bungkus bekas rokok Gajah Baru yang berisi 1 paket sabu, 6 paket sabu lainnya, 1 sendok terbuat dari uang pecahan Rp. 2.000,-, 1 unit handphone merk Oppo, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan digital dan plastik klip bening.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut, Kamis (4/4/2024) kepada wartawan.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk dijual kembali,” terang AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Kasat Res Narkoba Polres Indramayu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.