Indramayu,- Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar masih menyediakan layanan penitipan sepeda motor bagi warga yang ingin meninggalkan kendaraan mereka saat mudik pasca Lebaran 2024.
Layanan ini disediakan di Polsek setempat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pemudik.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Indramayu, AKP Indrie Hapsari, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin menitipkan sepeda motornya.
“Pertama-tama, warga diharapkan untuk menyerahkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan,” ucap AKP Indrie didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Sefullah, Minggu (14/4/2024)
Kapolsek menekankan bahwa tidak ada kuota yang ditetapkan untuk penitipan kendaraan, selama masih tersedia lahan parkir yang memadai, warga diperbolehkan menitipkan kendaraannya di Polsek Indramayu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan penitipan ini disediakan secara gratis, sehingga tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh warga.
Kendaraan yang ditinggalkan di rumah saat mudik Lebaran dapat menjadi sasaran tindak kejahatan atau mengundang risiko lainnya.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar masyarakat yang akan pulang kampung untuk menitipkan sepeda motornya di Polres Indramayu atau Polsek-Polsek terdekat guna memastikan keamanan kendaraan selama masa mudik. Pesannya