Indramayu- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor melalui Operasi Jaran Lodaya 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Sabtu (11/5/2024)
AKP Hilal Adi Imawan menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AI (23) yang merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Informasi yang diterima dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan kasus ini.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan merusak kunci kontak kendaraan,” kata AKP Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
AKP Hilal menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di pinggir jalan Blok Bungkul Desa Pekandangan, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Saat kejadian, korban atau pelapor memarkirkan sepeda motornya di trotoar dan sedang sibuk memotong padi.
Pada saat hujan turun, korban memilih berteduh dan istirahat sejenak. Namun, ketika ingin melanjutkan kegiatannya, korban terkejut karena kendaraannya sudah tidak ada di tempatnya dan diduga telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, lanjut AKP Hilal petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi E-5108-PBW, uang sebesar Rp 160.000, satu unit handphone, 4 buah mata kunci, 3 buah leter T, 1 buah pilox, 1 buah dompet beserta isinya, dan mata T warna putih.
AKP Hilal juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik guna mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor. Pesannya