Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T02:17:22Z
iklan

 





Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam yang kini kembali mencuat usai film kematian korban ditayangkan.


Al Fath menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat dibantu dengan Bareskrim Polri. Dengan begitu, ia pun yakin proses penyelidikan akan berjalan komprehensif dan transparan.


"Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan," kata Al Fath kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).


Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap. Sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.


"Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya," katanya.


Dalam kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya, serta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.


"Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

Trending Now

Iklan

iklan