HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI |
Indramayu, – Bisnis gelap peredaran sabu-sabu melalui sopir truk di Jalur Pantura Indramayu akhirnya terungkap. Pengedarnya, diketahui seorang laki-laki inisial RA (45), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 123,09 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka RA ditangkap di pinggir Jalur Pantura Indramayu, Desa Langut, Kecamatan Lohbener, pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Selasa (11/6/2024) kemarin
“Bisnis haram ini dikendalikan oleh RA. Tersangka ditangkap saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam tas selempang yang dibawanya. Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 123,09 gram,” ujar Kapolres.
Pengungkapan bisnis gelap ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sopir truk di Jalur Pantura Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh RA.
Menurut pengakuan RA, ia telah menjalankan bisnis gelap ini selama sekitar enam bulan terakhir dan telah melakukan transaksi pasokan sabu-sabu sebanyak lima kali dari tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial KS.
Dalam setiap pengiriman, RA mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dengan jumlah beragam, mulai dari 50 gram hingga 100 gram.
“RA ini termasuk pengedar yang cukup besar yang berhasil kita amankan. Walaupun barang bukti yang diamankan cukup besar, RA sebenarnya berperan sebagai pengedar atau kurir. Kami masih mendalami jaringan yang diikuti RA untuk mengungkap sumber dari barang-barang haram ini,” tambah AKBP M. Fahri Siregar.
Polisi juga telah menangkap tiga orang pembeli yang merupakan sopir truk dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
Kapolres menambahkan bahwa transaksi narkoba ini sering terjadi saat para sopir truk beristirahat di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.
Kapolres menjelaskan, bahwa identitas tersangka yang memasok barang haram tersebut, berinisial KS, sudah dikantongi dan kini sedang dalam pencarian.
Atas perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.