Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

UPP Saber Pungli Indramayu Gelar Perkara Dugaan Pungli di Sekolah

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T03:43:44Z
iklan

 





Indramayu – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu bergerak cepat menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah di Kecamatan Sliyeg. Sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya iuran atau sumbangan sekolah yang diduga sebagai pungli, dengan keluhan bahwa sumbangan tersebut ditarik dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pemberian.


Pihak sekolah beralasan bahwa sumbangan tersebut diperlukan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX SLTP, mengingat kegiatan ini tidak didukung anggaran dari APBN dan APBD. Laporan mengenai dugaan pungli ini diterima oleh UPP Saber Pungli Indramayu pada 14 Mei 2024.


Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal, menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi dari pihak terkait. “UPP Saber Pungli menindaklanjuti aduan tersebut serta mengambil langkah-langkah penanganan mulai dari memeriksa aduan, melakukan klarifikasi, hingga gelar perkara,” ujarnya pada Jumat (7/6/2024).


Dari hasil gelar perkara, diketahui bahwa penarikan uang sumbangan sebesar Rp 750 ribu per siswa ditentukan baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya, yang berlangsung sejak 20 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024. Hal ini tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4. Dalam peraturan tersebut, sumbangan harus diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.


“Penarikan sumbangan yang ditentukan jumlah dan waktunya termasuk dalam kategori pungutan, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 pasal 11 angka 3, yang menyatakan bahwa sumbangan insidentil tidak wajib dilakukan dan tidak boleh ditentukan besarannya,” tambah Kompol Ryan Faisal.


Sementara itu, Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, menyatakan bahwa timnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil gelar perkara dan rekomendasi yang ada. Langkah-langkah tindak lanjut yang direncanakan meliputi koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kasi Madrasah Depag Kabupaten Indramayu, Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Barat, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).


“Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana guna memutuskan perkara tersebut,” ujar AKP Nandang Supriatna.


Dengan tindakan cepat ini, diharapkan masalah pungli di sekolah dapat segera ditangani, sehingga tidak lagi membebani orang tua siswa dan menjaga integritas sistem pendidikan di Kabupaten Indramayu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UPP Saber Pungli Indramayu Gelar Perkara Dugaan Pungli di Sekolah

Trending Now

Iklan

iklan