Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan di Lohbener Indramayu, Polisi Pastikan Proses Hukum Secara Profesional, Objektif, dan Prosedural

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T08:43:14Z
iklan
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI



Indramayu – Dua saudara yakni S (56 tahun) dan K (57 tahun) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu saling lapor ke polisi. 


Pasalnya keduanya mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan kasus pengerusakan dan penganiayaan. 


Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lohbener maupun Satreskrim Polres Indramayu pun memprosesnya.



Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener dan sempat di viralkan di tiktok .



Kasus ini bermula pada 15 Desember 2023, saat Polsek Lohbener menerima laporan dari saudara S (56), seorang penjual baju eceran keliling, yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh saudara K (57), yang berprofesi sebagai tukang becak. 



Kedua belah pihak, S dan K, memiliki hubungan keluarga, yang mana S dan K masih ada hubungan keluarga, (sepupu) dimana K menikah dengan sepupu S dan tempat tinggalnya bersebelahan.



AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa perkara penganiayaan ini sudah memasuki tahap penyidikan. 



"Dalam tahapan penyidikan ini, kami telah menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu," ujar AKP Hillal Adi Imawan didampingi oleh Kapolsek Lohbener, KOMPOL H. Nurani, Rabu (24/7/2024)


Sebaliknya, kata AKP Hillal Adi Imawan, pada bulan Maret 2024, saudara K melaporkan dugaan pengrusakan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Satuan Jatanras dan masih dalam tahap penyelidikan.



"Kedua perkara ini masih berjalan dan sedang kami tangani,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.


“Kami juga pastikan bahwa penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Unit Jatanras akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural," tambah  AKP Hillal Adi Imawan.



AKP Hillal juga menegaskan bahwa tuduhan ketidaknetralan polisi itu tidak benar. Proses kedua perkara tersebut masih berjalan. 




“Kami akan melanjutkan proses hukum ini sesuai prosedur,” jelasnya.


Masih dikatakan Kasat Reskrim, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, Ia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan mediasi kembali di masa mendatang.



"Kami berharap dengan mediasi, dapat mencapai solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak," tutup AKP Hillal Adi Imawan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan di Lohbener Indramayu, Polisi Pastikan Proses Hukum Secara Profesional, Objektif, dan Prosedural

Trending Now

Iklan

iklan