TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI |
Indramayu - Satlantas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menerapkan tilang elektronik (ETLE) sebagai metode penindakan bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, yang berlangsung hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Hal itu diungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho.
AKP Enggar Jati Nugroho menyampaikan bahwa dalam operasi ini, petugas mengandalkan penindakan elektronik (ETLE) untuk menindak pelanggaran.
"Penindakan ini lebih banyak dilakukan secara elektronik (ETLE) pada pelanggar," kata AKP Enggar Jati di Mapolres Indramayu, Rabu (24/7/2024).
AKP Enggar Jati Nugroho menambahkan bahwa selain penindakan, petugas juga fokus pada edukasi pelanggar lalu lintas.
"Petugas akan lebih banyak melakukan edukasi pada pelanggar lalu lintas, sehingga ke depan tidak melakukan pelanggaran kembali," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam penindakan ETLE, petugas menggunakan handphone untuk memotret pelanggaran yang terjadi. Data-data pelanggaran tersebut kemudian terekam dan diproses secara elektronik.
"Tujuan operasi patuh ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, dan edukasi dikedepankan," jelasnya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan penerapan ETLE, diharapkan penindakan dapat dilakukan lebih efektif, serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, imbuhnya