Indramayu,- Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi "ANTIK LODAYA-2024" dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif ilegal lainnya di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu.
Operasi ini berlangsung hingga 14 Juli 2024 dan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan preemtif dan preventif.
Sebagai bagian dari operasi ini, Polsek Gabuswetan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis bir putih merk Singaraja dari warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah hukumnya. Senin (8/7/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam memberantas peredaran minuman keras serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Kami melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penjualan minuman keras. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan wilayah yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata
AKP Agus Kristiana juga menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari peredaran minuman keras," tambahnya.