TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI |
Indramayu – Unit Lalu Lintas Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan himbauan kepada pengelola parkir di sepanjang jalan raya Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut. Minggu (28/7/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Jatibarang, KOMPOL Darli, menyatakan bahwa himbauan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan tidak terganggu oleh aktivitas parkir.
"Kami meminta kepada para pengelola parkir untuk selalu memperhatikan aturan parkir yang berlaku dan tidak mengganggu jalan raya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan," ujar KOMPOL Darli didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Dalam himbauan tersebut, petugas lalu lintas juga memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari parkir liar, seperti kemacetan, kecelakaan, dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
"Kami berharap dengan adanya himbauan ini, pengelola parkir dapat lebih disiplin dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Kerjasama ini penting agar lingkungan kita tetap aman dan nyaman," tambah Kapolsek.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengelola parkir mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan turut serta dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan himbauan secara berkala untuk memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tutup KOMPOL Darli.