Indramayu,—- Kepolisian Sektor Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus menggelar patroli cipta kondisi penyakit Masyarakat.
Patroli kali ini, menyasar warung yang diduga menjual miras di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/8/2024).
Dalam patroli ini petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis Ciu sebanyak 5 botol (5 liter) dan 3 botol kecil anggur kolesom.
Minuman keras tersebut didapati dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Kroya, IPTU H. Raswi menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah, terjadinya perbuatan perbuatan menyimpang, yang dilakukan masyarakat akibat mengkonsumsi miras oplosan, ini salah satu tugas Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat”, ungkapnya.
Untuk itu kami berharap masyarakat dan setiap elemen lainnya untuk bisa bersinergi dalam hal memberantas miras ilegal dan miras oplosan.
“Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat menginformasikan jikalau ada melihat dan tahu ada penjualan miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin, agar segera kita tindak tegas”, ujar Kapolsek.