Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Bongas Pasang Spanduk Larangan Penggunaan Aliran Listrik Untuk Jebakan Hama Tikus

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 31 Agustus 2024 | Agustus 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-31T08:38:38Z
iklan

 

Indramayu, - Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar lakukan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di Desa Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Sabtu (31/8/2024).


Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Bongas IPTU Maryudi mengatakan kegiatan ini upaya pencegahan terhadap kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus


Pemasangan banner dilakukan di berbagai titik strategis di area persawahan yang sering digunakan oleh petani.


Selain pemasangan banner, Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan himbauan langsung kepada warga.


Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Rancahan mengedukasi petani tentang risiko fatal penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus dan mengajak mereka mencari solusi alternatif yang lebih aman untuk mengendalikan hama.


“Kami berharap masyarakat petani dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama.” ujar IPTU Maryudi.


“Penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa,” lanjutnya.


Dengan adanya pemasangan banner dan himbauan langsung dari petugas, diharapkan masyarakat petani semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus dan tidak lagi menggunakannya.


Polsek Bongas akan terus memantau dan memberikan edukasi agar situasi di area persawahan tetap aman dan kondusif.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Bongas Pasang Spanduk Larangan Penggunaan Aliran Listrik Untuk Jebakan Hama Tikus

Trending Now

Iklan

iklan