TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI |
Indramayu,– Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan pada musim panen raya, Bhabinkamtibmas Polsek Karangampel, Polres Indramayu Polda Jabar, AIPDA Benci bersama pemerintah setempat melakukan sosialisasi kepada para petani di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Rabu (25/9/2024)
Imbauan tersebut disampaikan melalui pemasangan baliho dan penyuluhan langsung terkait aturan panen yang telah disepakati dalam musyawarah.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, menjelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik dan tindak kejahatan yang mungkin terjadi saat musim panen.
"Panen merupakan momen penting bagi para petani, namun perlu ada aturan yang ditaati demi kebaikan bersama dan menjaga situasi tetap kondusif," ujar AKP Warmad.
Adapun poin-poin penting dalam imbauan tersebut adalah:
1. Dilarang melakukan panen padi pada malam hari.
2. Dilarang memanen padi yang masih hijau.
3. Dilarang memanen padi tanpa seizin pemilik sawah.
4. Dilarang memanen padi pada hari Jumat, sesuai kesepakatan bersama yang diperoleh dari hasil musyawarah desa.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik sawah serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Kapolsek berharap agar seluruh petani dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga keharmonisan antar warga serta menghindari potensi konflik.
"Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap adat dan keputusan bersama yang telah disepakati," tambahnya.