Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T10:16:43Z
iklan
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI



INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki – laki tersangka kasus perjudian online inisial AKD, 44 tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. 


Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. 



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.


Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu. 


Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AKD yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat. 




Di awal tahun 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook.


"AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3. 


Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.


Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. 


Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.


Kapolres Indramayu turut mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. 


"Kegiatan perjudian tidak membawa manfaat, justru menimbulkan kerugian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan ini dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar,” jelasnya.


Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden terpilih dan Kapolri. 



“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi semua warganya," tambah Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta

Trending Now

Iklan

iklan