TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU/ANDRI |
INDRAMAYU - Seorang pria berusia 50 tahun, Tokid Jayadi, yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), diamankan oleh Polsek Arahan bersama dengan Pamong Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Pria asal Desa Pulo, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Subang, tersebut dilaporkan melakukan aksi pengrusakan di Kantor Balai Desa Pranggong.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Arahan IPTU H. Ian Hernawan, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tokid yang saat itu sedang berada di wilayah Kecamatan Arahan, tiba-tiba berulah dengan merusak beberapa fasilitas di Kantor Balai Desa Pranggong.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan terpaksa dilakukan karena sudah mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerusakan pada fasilitas balai desa,” ujar Kapolsek Arahan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Dalam proses pengamanan, lanjut Kapolsek, seorang anggota Polsek Arahan mengalami luka di bagian tangan akibat tindakan agresif Tokid.
Meski demikian, Kapolsek memastikan bahwa petugas yang terluka sudah mendapatkan perawatan medis.
Setelah berhasil diamankan, Tokid Jayadi dibawa ke RSUD Indramayu untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut. Tutup Kapolsek.