TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S (37), warga Kecamatan Tukdana.
Pelaku ditangkap di halaman sebuah hotel di kawasan Kecamatan Jatibarang, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 17.50 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 0,47 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus bekas rokok.
Selain itu Dua pipet kaca, satu sedotan putih yang diruncingkan, dan dua sedotan putih, serta ponsel dan sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil interogasi, kata AKP Tatang, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok lain yang kini dalam pengejaran polisi.
“Tersangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Indramayu,” ujar AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. Jumat (22/11/2024)
AKP Tatang, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Tatang.