Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Kapolres Indramayu Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB Last Updated 2024-11-22T07:47:35Z
iklan
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI



Indramayu,- Polres Indramayu menetapkan seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu hamil berinisial R (34), yang diimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).


Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. 


Perbuatannya melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Kasus bermula ketika korban yang baru kembali dari Hongkong pada Juli 2024 mencari informasi untuk kembali bekerja di luar negeri. 


Ia bertemu dengan tersangka yang menawarkan pekerjaan di Abu Dhabi dengan iming-iming gaji Rp 6 juta per bulan dan proses yang cepat. Korban juga dijanjikan fee sebesar Rp 7 juta.


Korban tertarik dan menjalani serangkaian proses, termasuk medical check-up (MCU) pada 15 Juli 2024, di mana hasilnya dinyatakan memenuhi syarat. Korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka sebanyak dua kali, yaitu Rp 8 juta dan Rp 7,5 juta.


Setelah itu, pada 28 Juli 2024, korban diantar oleh tersangka ke Bandara Soekarno-Hatta dan diberangkatkan ke Abu Dhabi. 


Awalnya, korban tidak mengalami kendala selama bulan pertama bekerja. Namun, pada bulan kedua, korban diminta menjalani MCU oleh majikannya untuk mendapatkan izin tinggal (Iqama). Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa korban sedang hamil.


Akibat kondisi tersebut, korban dipecat oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agen. Di sana, korban mengalami penyitaan uang dan ponselnya selama dua minggu sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.


Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu. AKP Hilal Adi Imawan menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan perdagangan manusia.


“Kami terus menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas, dan korban mendapat perlindungan optimal,” ujar AKP Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu IPTU Junata.


AKP Hilal juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. 



“Jangan mudah percaya pada janji-janji manis yang mengiming-imingi gaji besar dan proses cepat,” tambahnya.



Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas agen atau sponsor penyalur kerja ke luar negeri. 



“Upaya preventif ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari jeratan TPPO,” tegasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Indramayu Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

Trending Now

Iklan

iklan