T B NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu – Seorang pria berinisial A (49), pemilik sebuah kafe dan kamar di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 Wib, dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2024.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Kami menerima laporan bahwa di Kafe Jhon terdapat aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar," jelas AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Selasa (10/12/2024)
Kafe tersebut diduga menjadi tempat menyediakan layanan minuman beralkohol yang disertai aktivitas prostitusi.
Para PSK dikabarkan melayani tamu untuk menemani minum dan bahkan melakukan hubungan seksual, yang difasilitasi oleh pemilik kafe.
"Pemilik kafe langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan ini," tambahnya.
AKP Hillal menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.
"Operasi Pekat Lodaya ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ujarnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indramayu dan akan dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” pesan AKP Hillal Adi Imawan.