TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu – Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polri menerapkan pembatasan operasional bagi truk besar atau kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih di ruas tol dan jalur arteri.
Meski aturan ini telah berlaku sejak 20 Desember 2024, masih ditemukan pelanggaran di beberapa wilayah, termasuk Jalur Pantura Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024, 24-28 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan besar yang melanggar aturan ini. Kendaraan tersebut melintas di Jalur Pantura, baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk menertibkan pelanggaran tersebut.
“Kita akan amankan, kita akan berhentikan ke kantung-kantung parkir yang sudah tersedia. Setelah jam operasional diperbolehkan, mereka baru dapat melanjutkan perjalanan,” ujar AKP Hendro Minggu (22/12/2024).
AKP Hendro menambahkan bahwa hanya kendaraan yang mengangkut barang esensial seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas di Jalur Arteri Pantura Indramayu.
“Jadi, hanya kendaraan-kendaraan angkutan barang esensial yang diperbolehkan. Selain itu, akan kami hentikan sementara,” tuturnya.
Meski ada pelanggaran, Polres Indramayu tidak memberikan sanksi berupa tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan ini.
“Tidak ada sanksi tilang, hanya diberhentikan saja sampai jam operasional diperbolehkan kembali,” jelas AKP Hendro.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalur padat kendaraan selama libur panjang.
Kapolsek mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan guna menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya.