TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.
Ia menyebut dalam Operasi yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024), sejumlah minuman keras didapati dari warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras.
"Minuman keras ini kami amankan dari dua lokasi, yakni di Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Jatibarang," ungkap AKP Tatang Sunarya.
Dari inisial W barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 12 botol Bir Singaraja, 84 botol Arak Obat besar serta 144 botol Anggur Kolesom besar
Adapun barang bukti yang di dapat di Wilayah Kecamatan Jatibarang dari pemilik TW didantaranya 12 botol Anggur Kolesom besar, 12 botol Anggur Merah, 12 botol Arak Obat, 24 botol Anggur Kolesom kecil serta 12 botol Bir Singaraja
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 312 botol berbagai jenis dan merek,” tenag AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras beralkohol yang dapat merusak moral dan kesehatan, serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu," tegas AKP Tatang Sunarya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Operasi Pekat Lodaya 2024 ini diharapkan dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu dan menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif. Tegasnya