Indramayu – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.
Ia menyebut dalam Operasi yang dilakukan pada Sabtu (14/12/2024), sejumlah minuman keras didapati dari warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras.
"Minuman keras ini kami amankan dari dua lokasi, yakni di Kecamatan Lelea dan Kecamatan Kertasmaya," ungkap AKP Tatang Sunarya.
Dari inisial B barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya - 12 (dua belas) botol merk Intisari, 24 (dua puluh empat) botol merk Mixmex, 12 (dua belas) botol merk Angker, 24 (dua puluh empat) botol kecil merk Anggur kolesom, 72 (tujuh puluh dua) botol merk Guinnes.
Adapun barang bukti yang di dapat di Wilayah Kecamatan Lelea dari pemilik R didantaranya 24 (dua puluh empat) botol Anggur kolesom, 24 (dua puluh empat) botol besar Anggur kolesom, 12 (dua belas) botol merk Arak obat, 12 (dua belas) botol merk Singaraja.
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 216 (dua ratus enam belas) botol dari berbagai jenis merk,” terang AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras beralkohol yang dapat merusak moral dan kesehatan, serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu," tegas AKP Tatang Sunarya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Operasi Pekat Lodaya 2024 ini diharapkan dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu dan menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif. Tegasnya