Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Perang Terhadap Narkoba, Polres Indramayu Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 05 Desember 2024 | Desember 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T05:48:46Z
iklan
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI



Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DI (25) dan DP (38), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 


Ungkap kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Indramayu dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika.


Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa inisial DI (25) diamankan pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Haurgeulis. 


DI diduga kuat melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu.


"Dari tangan DI, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram yang disimpan dalam bungkus korek api kayu, serta satu unit ponsel merk Redmi warna biru. Dari interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DP," ungkap AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata. Kamis (5/12/2024)



Tidak lama berselang, sekitar pukul 19.40 WIB, petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap inisial DP (38) di kediamannya di Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis. 


Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 3,60 gram yang disimpan dalam bungkus pilus Garuda dan rokok Diplomat.


"Hasil interogasi terhadap DP menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang DPO yang identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut," lanjut AKP Tatang.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



AKP Tatang Sunarya menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. “


Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu,” tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perang Terhadap Narkoba, Polres Indramayu Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Trending Now

Iklan

iklan