Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran 9.600 Botol Miras Ciu Menjelang Tahun Baru

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 31 Desember 2024 | Desember 31, 2024 WIB Last Updated 2024-12-31T12:56:43Z
iklan
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI



INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Poksek Terisi berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu, yang terdiri dari 400 dus dengan total 9.600 botol. 



Penangkapan ini berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Minggu dini hari, (29/12/2024)


Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Indramayu. 


"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk di pintu Tol Cikedung yang mengarah ke Cikamurang," ungkap AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata. Selasa (31/12/2024)


Truk berwarna merah dengan nomor polisi R 9145 ET tersebut ditemukan membawa minuman keras yang dikemas dalam dus-dus berlabel Aqua. 


Supir truk, yang diidentifikasi inisial S, mengaku dikirim oleh seorang pihak dari Solo untuk mengantar minuman keras tersebut kepada DS di daerah Cikamurang, yang kemudian akan didistribusikan ke Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DS mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari Solo dengan nilai Rp. 40.000.000. 



"Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut memang milik DS, yang dibeli untuk didistribusikan di beberapa wilayah," lanjut AKP Tatang.


Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera mengkoordinasikan dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15 tahun 2006 tentang pelanggaran minuman beralkohol. 



Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp. 50.000.000.



“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” tegasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Gagalkan Peredaran 9.600 Botol Miras Ciu Menjelang Tahun Baru

Trending Now

Iklan

iklan