TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu – Unit Lalu Lintas Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu Polda Jabar memberikan imbauan terkait pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas pada waktu tertentu selama masa libur panjang ini, kecuali untuk kendaraan pengangkut bahan pokok atau BBM,” ujar Kompol G. Sumantri, Minggu (22/12/2024).
Unit Lantas Polsek Sukagumiwang melakukan sosialisasi langsung kepada pengemudi kendaraan berat, terutama yang melintas di jalur utama pantura Kabupaten Indramayu. Selain itu, personel di lapangan juga memastikan kendaraan yang melanggar aturan diarahkan ke kantong parkir sementara hingga waktu larangan berakhir.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Pengemudi yang melanggar akan diberhentikan dan diarahkan ke tempat parkir yang sudah disiapkan. Tidak ada sanksi tilang, tetapi mereka harus mematuhi aturan waktu operasional,” tambahnya.
Kapolsek Sukagumiwang juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan kerja sama semua pihak, situasi lalu lintas di wilayah Sukagumiwang dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” pungkas Kompol G. Sumantri.