Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 08 Januari 2025 | Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T06:21:28Z
iklan
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI



Indramayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin. 



Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.


Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet. 


Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.


Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar. 


“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi," ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)


Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.


Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Trending Now

Iklan

iklan