![]() |
TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu - Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Anjatan, Sabtu (9/2/2025) malam.
Pria tersebut diduga kuat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka diamankan pada pukul 22.30 WIB bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan sebuah handphone," ungkapnya.
AKP Tatang Sunarya menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati SU sedang berada di pinggir jalan. Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen Split di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang tersangka.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam pencarian," jelasn AKP Tatang, Minggu (9/2/2025)
Barang Bukti Diamankan berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram). Selain itu 1 unit handphone merek Infinix warna biru.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tambah AKP Tatang.
Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktifitas yang menggangu keteriban umum melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110. Jelasnya