TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu,- Bhabinkamtibmas Polsek Gantar, Polres Indramayu Polda Jabar Bripka Hendra Sobar P, bersama Babinsa dan perangkat desa melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan menggunakan jebakan tikus dari tegangan listrik di pesawahan Blok Sukatani I, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Senin (3/2/2025)
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik, yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gantar, Iptu Karnala, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dan TNI serta perangkat desa untuk melindungi warga dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat penggunaan jebakan tikus yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
"Jebakan tikus menggunakan aliran listrik dapat membahayakan warga, terutama yang bekerja di sawah atau yang tidak sengaja terpapar tegangan listrik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan cara tersebut," jelas Iptu Karnala.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya yang mengancam keselamatan jiwa akibat penggunaan jebakan listrik.
"Kami bekerja sama dengan Babinsa dan perangkat desa untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, agar mereka sadar dan berhati-hati dalam menggunakan alat-alat yang bisa menimbulkan bahaya, serta mencari alternatif cara yang lebih aman dalam mengatasi masalah hama tikus," imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek berharap melalui pemasangan spanduk himbauan ini, masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan tidak lagi menggunakan jebakan tikus dari tegangan listrik yang dapat menimbulkan kecelakaan atau bahkan korban jiwa.
"Kami berharap langkah ini bisa memberi dampak positif dalam menjaga keselamatan warga dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," tutup Iptu Karnala.