TB NEWS : HUMAS POLRES INDRAMAYU / ANDRI |
Indramayu – Tiga pria asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Ketiganya, berinisial HS (20), WS (23), dan R (40), berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan pertama pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial HS dan WS di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu kardus bertuliskan ACCESSGO yang di dalamnya berisi biji ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti itu ditemukan di kamar HS,” ujar AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Selasa (4/2/2025)
Dari hasil interogasi awal, HS mengaku bahwa biji ganja kering tersebut merupakan sisa dari ganja yang sebelumnya sudah mereka jual.
Ia juga mengakui bahwa bisnis jual beli ganja itu ia jalankan bersama saudara kandungnya, WS.
Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan.
Dari pengakuan HS dan WS, mereka mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial R.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menggerebek rumah R. polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap R di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.30 WIB.
“Di rumah R, kami menemukan satu paket ganja kering yang dilakban coklat dan dibungkus plastik kuning, serta satu paket ganja kering yang dibungkus kertas putih dan dililit lakban,” tambah AKP Tatang Sunarya.
Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Jakarta yang kini masih dalam pencarian polisi.
Dari pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering dengan berat brutto 582,12 (lima ratus delapan puluh dua koma satu dua) gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama,” tutup AKP Tatang Sunarya.