Indramayu – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan, Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar bersama Satpol PP Karangampel menggelar razia terhadap para penjual petasan di wilayah hukum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu sore (5/3/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Lodaya 2025, yang bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mencegah potensi pelanggaran hukum lainnya, terutama terkait dengan penggunaan petasan yang dapat membahayakan masyarakat.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Karangampel AKP Warmad mengatakan bahwa pihaknya memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak menjual petasan.
"Kami mengimbau para penjual agar tidak menjual petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan petasan yang berlebihan juga dapat memicu gangguan keamanan selama Ramadan," ujar AKP Warmad.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pedagang petasan serta mengedukasi mereka terkait aturan yang berlaku.
.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan di lapangan untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas," tambahnya.
Selain menertibkan petasan, dalam operasi ini petugas gabungan juga berhasil mengamankan 24 botol kecil minuman beralkohol jenis CIU dari seorang pria berinisial S alias Kadut (40), warga Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan nyaman, tanpa terganggu oleh suara petasan maupun dampak negatif dari peredaran miras.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama bulan suci ini,” kata AKP Warmad.