Indramayu – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Indramayu melalui Sat Samapta semakin mengintensifkan patroli guna mengantisipasi aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), terutama terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa. Kamis (27/3/2025)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menegaskan bahwa praktik pemerasan atau pungutan liar berkedok sumbangan THR merupakan tindakan melawan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya aksi premanisme semacam ini. Laporan dapat langsung disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polisi 110," ujar Iptu Junata.
Dalam patroli yang dilakukan, petugas tidak hanya memastikan keamanan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik toko, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang sering terjadi menjelang hari besar keagamaan.
Petugas menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk memberikan THR kepada pihak yang tidak berhak, apalagi jika dilakukan dengan cara pemaksaan atau ancaman. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.
"Dengan adanya patroli sekaligus sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih sadar hukum dan tidak takut terhadap oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan momen hari raya untuk kepentingan pribadi dengan cara melanggar hukum," tambahnya.
Polres Indramayu berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pungkasnya