Indramayu – Polres Indramayu melalui Unit PPA Satreskrim dan Satbinmas mendatangi SDN 3 Lemahmekar di Jalan Kerukunan No. 40, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, pada Senin (24/3/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan kasus bullying yang diduga dilakukan seorang guru terhadap siswi kelas 3 SD berinisial IA.
Akibat kejadian tersebut, IA mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait insiden ini.
Selain melakukan penyelidikan, Polres Indramayu juga menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan kepada korban berupa pelunasan beberapa biaya sekolah yang tertunggak.
Iptu Junata menjelaskan bahwa dugaan bullying ini pertama kali mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah video terkait kasus tersebut. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, yang menerima laporan dari Kabid Pendidikan SD, Untung Ariyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pada Juni 2024, wali kelas korban, Pujiastuti, S.Pd, mengumpulkan wali murid untuk membahas pembelian LKS senilai Rp 120.000,- karena kelas III belum mendapatkan buku dari pemerintah. Wali murid sepakat untuk membayar secara mencicil.
Orang tua korban , menunda pengambilan buku LKS karena kendala ekonomi. Setelah beberapa waktu, ia menyampaikan niat untuk mencicil pembayaran, dan pihak sekolah memberikan buku tersebut. Hingga Maret 2025, pembayaran belum lunas, dan wali kelas menagih secara langsung kepada orang tua korban.
Dari keterangan Korban mengaku merasa tertekan karena ditegur oleh wali kelas di dalam kelas terkait tunggakan pembayaran, yang menyebabkan ia dijauhi oleh teman-temannya. Pada 19 Maret 2025, ibu korban merasa dipermalukan ketika ditegur oleh wali kelas di depan sekolah mengenai tunggakan pembayaran.
Tidak mendapatkan respons yang baik dari pihak sekolah, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala SDN 3 Lemahmekar, Ovi, membantah adanya unsur bullying di sekolahnya. Menurutnya, permasalahan ini hanya kesalahpahaman terkait pembayaran LKS yang bersifat sukarela. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi dengan orang tua korban, namun pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena suasana yang tidak kondusif.
Sementara itu, wali kelas korban, Pujiastuti, S.Pd, menuturkan bahwa ia hanya berusaha mengingatkan orang tua korban untuk melunasi pembayaran LKS sesuai kesepakatan sebelumnya.
Polres Indramayu mengusut dugaan bullying ini dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pihak sekolah, orang tua korban, serta teman-teman korban di kelas. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu berjanji akan mengevaluasi kebijakan penggunaan LKS di sekolah guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kebijakan pendidikan, terutama terkait transparansi pembayaran buku pelajaran serta perlindungan psikologis siswa di lingkungan sekolah. Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para siswa. Kata Iptu Junata