Indramayu – Dalam upaya mempercepat pencarian dan penangkapan pelaku kejahatan, Polsek Cantigi Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pemasangan Famlet Daftar Pencarian Orang (DPO) di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Cantigi, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/3/2025).
Pemasangan famlet dilakukan di berbagai lokasi publik, salah satunya di kantor Bank BIMJ Desa Panyingkiran Kidul, serta di beberapa tempat yang sering dikunjungi masyarakat.
Langkah ini bertujuan agar informasi mengenai DPO lebih mudah diakses dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam membantu kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cantigi, Ipda H. Casmin, menyampaikan bahwa famlet yang dipasang berisi foto dan identitas lengkap tersangka, dengan tulisan yang jelas bertuliskan "DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) – PENCURIAN UANG NASABAH BANK."
Selain itu, famlet juga mencantumkan Call Center 110 serta kontak Kanit Resmob dan Kanit Jatanras agar masyarakat dapat langsung memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.
"Dengan adanya pemasangan famlet ini, kami berharap masyarakat turut membantu memberikan informasi yang akurat. Ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan," ujar Kapolsek Cantigi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan DPO. Sebaliknya, warga diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor yang tertera pada famlet.
Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi kasus kejahatan yang merugikan nasabah perbankan.