Indramayu – Polsek Losarang, Polres Indramayu Polda Jabar, mengamankan 50 butir petasan korek dan 40 butir petasan jurusan dari seorang penjual berinisial S (47), warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (6/3/2025) kemarin.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Losarang AKP Hendro Ruhanda mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan.
"Kami terus melakukan patroli dan penertiban guna memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari suara petasan yang berpotensi membahayakan," ujar AKP Hendro.
Selain mengamankan petasan, polisi juga memberikan himbauan dan pembinaan kepada S agar tidak lagi memperjualbelikan barang tersebut.
Proses pengamanan dilakukan dengan surat tanda terima serta berita acara penyerahan dan pemusnahan secara sukarela.
AKP Hendro juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak membeli atau menyalakan petasan, karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika ada aktivitas mencurigakan atau peredaran petasan dalam jumlah besar, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Diketahui, selama bulan Ramadan, Polres Indramayu dan jajaran terus mengintensifkan patroli untuk mencegah gangguan Kamtibmas, termasuk peredaran petasan yang kerap digunakan oleh anak-anak dan remaja.