Indramayu – Sejumlah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mendatangi Mako Polsek Cikedung Polres Indramayu, Rabu (9/4/2025).
Aksi warga tersebut berlangsung hingga malam hari, sebagai bentuk tuntutan keadilan atas dugaan tindak pidana pencurian yang menurut mereka tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus yang terjadi pada Senin, 7 April 2025.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, di mana seorang laki-laki inisial S (27) diamankan warga usai diduga melakukan upaya pencurian,” katanya.
Setelah diamankan, S kemudian diserahkan ke Polsek Cikedung.
“Sesampainya di Polsek, kami mengundang pihak yang diduga menjadi korban. Namun setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak bersedia untuk menempuh proses hukum,” ujar AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata kepada awak media.
Karena tidak bersdiannya dari pihak yang menjadi korban untuk meneruskan secara jalur hukum , pihak Korban kemudian membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang diduga menjadi korban.
Selama 1X24 jam terduga diamankan dan korban tidak mau membuat Laporan Polisi sehingga terduga pelaku S dikenakan status wajib lapor.
Namun dalam proses selanjutnya, pihak Polsek mendapatkan informasi bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Desa Amis berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
“Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh warga,” lanjut AKP Hillal.
Ia menegaskan bahwa saat ini Polres Indramayu tengah melakukan pencarian terhadap S untuk mengkaji lebih lanjut keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Lebih lanjut, AKP Hillal menyatakan bahwa proses pencarian terhadap S masih terus berlangsung
“Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Tapi semua harus melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup AKP Hillal.