Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Tangkap Dua Pelaku Curanmor.

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T12:49:10Z
iklan



Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu. 



Kedua pelaku yakni AP (29) dan W (24), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, pada Jumat (4/4) sekitar pukul 03.00 WIB.



Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4).



“Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik, satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi E 5575 PAW milik korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya,” ungkap AKBP Ari



Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curanmor) di enam lokasi berbeda di wilayah Indramayu, di antaranya di Kecamatan Losarang, Lohbener, Kertasemaya, dan Juntinyuat.



“Modus pelaku yakni menyasar korban saat tertidur di teras rumah. Barang hasil curian kemudian dijual melalui sistem COD atau Cash On Delivery dengan memanfaatkan media sosial Facebook,” jelasnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Tangkap Dua Pelaku Curanmor.

Trending Now

Iklan

iklan