Indramayu – Menyikapi keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait kendaraan yang diparkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Jatibarang-Karangampel, personel Polsek Karangampel segera mengambil langkah cepat dengan melakukan sambang dan dialog bersama pemilik kendaraan.
Pada Rabu malam (23/4/2025), Aipda Egi A., S.H didampingi Kasma (Lurah) menyambangi pemilik usaha barang bekas/rongsok bernama Jaelani di Blok Tegal Mundu RT 015 RW 008, Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan untuk memberikan imbauan langsung serta mencari solusi bersama atas keluhan masyarakat.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan berdialog dengan pemilik usaha untuk mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun," ujar Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, Kamis (24/4/2025)
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil dialog, Jaelani bersedia untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan miliknya di badan jalan, serta akan mencari tempat parkir alternatif agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan pentingnya kesadaran seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik.
"Kami sangat mengapresiasi itikad baik dari pemilik usaha yang bersedia mengikuti arahan demi kepentingan bersama," ucapnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian secara cepat dan tepat.
Terpisah, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, menambahkan bahwa langkah sigap personel Polsek Karangampel merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
"Kami terus mendorong jajaran di wilayah untuk tanggap terhadap aduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.
AKP Tarno juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk menghubungi layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU” melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110 apabila mengetahui adanya potensi gangguan ketertiban dan keamanan.