Indramayu – Jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan seorang pemuda berinisial W (24), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit motor listrik pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban melapor ke Polsek Sliyeg setelah diberitahu oleh anggota keluarga bahwa kendaraan yang terparkir telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp32 juta,” ujar Iptu Junata, Sabtu (5/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sliyeg bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kebetulan, sepeda motor listrik milik korban telah dipasangi perangkat GPS, sehingga memudahkan proses pelacakan.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4551704561243815"
crossorigin="anonymous"></script>
Dari hasil pelacakan, petugas menemukan seorang pria yang hendak membeli kendaraan hasil curian dengan harga Rp2 juta. Pria tersebut diketahui berinisial W.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku utama pencurian berhasil melarikan diri. Namun W berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sliyeg untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, W mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam kasus curas di wilayah hukum Polsek Tukdana bersama dua rekannya.
Aksi tersebut terjadi di sebuah warung milik Umirah, warga Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.
Ketiganya berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya merampas kalung emas seberat 4 gram dari leher korban saat korban lengah.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan terjatuh, namun para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih ke arah Kertajati, Kabupaten Majalengka,” tambah Iptu Junata.
Setelah berhasil merampas kalung emas tersebut, para pelaku menjualnya kepada pedagang emas keliling di wilayah Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, seharga Rp1.750.000. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi, di mana W menerima Rp600 ribu, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp550 ribu.
“Setelah pengakuan tersebut, W diserahkan ke Polsek Tukdana untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tukdana untuk penyidikan lebih lanjut.